“Terdakwa juga dikenakan pasal kimulatif, Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan karena tidak mengajukan eksepsi. Unsur kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak melakukan pertolongan dan tidak melapor,” ucap Erli.
Hal tersebut sesuai dakwaan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, diperkuat dengan keterangan saksi Nur yang berada di dalam mobil Audi.
“Saksi Nur merasakan mobil seperti melindas gundukan saat melindas korban, namun terdakwa tidak berusaha menghentikan laju kendaraan untuk memastikan. Semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, ditambah terdakwa mengaku tidak bersalah,” bebernnya.
Sedangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa secara tertulis ditolak karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang dapat memperkuat keterangan apabila terdakwa tidak melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih kecil,” tandasnya. (Red)