Penadah Motor Curian Diringkus Polisi Purwakarta

Penadah motor Curian

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta menangkap seseorang penadah sepeda motor curian berinisial AU (34) warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Pelaku ditangkap di Kampung Awimekar Desa/Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari korban bernama Rezza Fakhlefi (19) warga Desa Made, Kecamatan Kudli, Kabupaten Jombang itu kehilangan sepeda motor nya pada sabtu 29 Oktober 2022 diketahui pukul 02.30 wib yang saat itu di parkir di depan teras kontrakan.

“Kemudian korban memposting di group Facebook Comunity CB100 memberikan informasi bahwa sepeda motor CB100 miliknya telah hilang,” jelas Budi, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Lalu, lanjut Kapolsek, pada senin 31 Oktober 2022 pukul 04.00 WIB, korban mendapatkan informasi dari saksi bernama Moh. Restu (20) warga Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, bahwa sepeda motor korban yang hilang tersebut mogok dan sedang diperbaiki di bengkel miliknya.