Penataan Soal PKL di KHZ & Cihideung Tinggal Menunggu Perda

JABAR NEWS | KOTA TASIKMALAYA – Adanya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Hazet (KHZ) dan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjadi perhatian khusus pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya. 

Demi menjaga keberadaan para PKL, tentunya dengan tata letak yang baik. Pihak Pemkot bekerjasama dengan para konsultan membuat konsep Grand Design dan Penataan PKL. 

“Disana ada jalur kuning, jalur hijau yang membolehkan PKL jualan tapi tidak sampai 24 jam, ada juga jalur merah. Tentunya tidak boleh ada PKL disana” kata Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Kamis (21/09/2017).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Para Jemaah Haji Berolahraga dan Jaga Pola Makan, Ternyata Ini Tujuannya

Sementara itu, Konsultan Penataan Pemberdayaan PKL, Nanang Nurjamil mengatakan, ada tiga opsi. Pertama, penutupan kawasan Hazet dan Cihideung untuk kemudian dijadikan kawasan freeway. 

Kedua, para PKL-nya itu direlokasi ke gedung eks Pemkab. Adapun opsi ketiga, PKL boleh tetap berjualan di kawasan hazet dan Cihideung.

Baca Juga:  Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Bandung, Ngotot Buka Saat Ramadhan

“Tetapi dengan catatan jam lima sore sudah pada bubar, dengan gerobak dan tenda tempat jualannya dibawa pulang. Dan malamnya untuk kuliner,” jelas Nanang.

Pada kesempatan yang sama, Ichwan Safa salah satu anggota DPRD menambahkan pihaknya setuju saja dengan konsep tersebut.

Konsep yang bagus, dan itu harus dilaksanakan, tapi dengan catatan jangan sampai meniadakan keberadaan PKL itu sendiri. Karena PKL juga merupakan tulang punggung Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Banjir Kabupaten Cirebon, Jalur KA Masih Belum Dapat Dilewati

Mengenai keputusan kapan diterapkannya konsep tersebut, Ichwan mengungkapkan tinggal menunggu pengajuan dari pihak Pemkot Tasikmalaya.

“Tinggal menunggu selesainya pembahasan, terus pengajuan dari Pemkot apa mau berbentuk Perwalkot atau perda. Tetapi lebih bagus perda, dan mudah-mudahan tahun ini selesai,” ungkapnya. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat