“Kami segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 21 Februari 2025,” tambah Joko Prihatin.
Kini, IS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar pelaku kejahatan seksual bisa segera ditindak. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News