Daerah

Pencuri Besi KA Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya

×

Pencuri Besi KA Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | BEKASI – TA (47) pelaku pencurian besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dibebaskan dari tuntuntan hukum. Polisi menyebutkan pembebas TA karena mengedepankan restorative justice.

“Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Gidion mengatakan, penyelesaian perkara diluar pengadikan ini berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis. Tak hanya itu, ini juga berdasarkan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

Baca Juga:  IPDA Budiman, Sosok Polisi Di Purwakarta Yang Menginspirasi Banyak Orang

“Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ujarnya.

Dia menerangkan, restorative justice ini sudah menjadi hal yang biasa saat ini. Namun tetap mengedepankan kriteria yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  PLN Rampungkan Pembangunan GITET 500 kV Ampel New, Sistem Kelistrikan Jawa Tengah Makin Kuat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan