Pencuri Besi KA Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

Adapun kriteria yang dimaksud yakni nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.

Baca Juga:  Tiga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan di Depok Diperiksa, Begini Kata Polisi

Melansir dari suarabekaci.id, TA (47) diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan hendak mencuri batangan besi pada Kamis (24/5), di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Polisi Bogor Bakal Tangkap Si Copet Yang Aksinya Viral di Media Sosial

Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Red)

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp51 Miliar, Cellica Nurrachadiana Yakin Jembatan Walahar Bisa Atasi Kemacetan di Karawang