Pencuri Besi KA Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | BEKASI – TA (47) pelaku pencurian besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dibebaskan dari tuntuntan hukum. Polisi menyebutkan pembebas TA karena mengedepankan restorative justice.

“Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Pelaku Begal Payudara di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

Gidion mengatakan, penyelesaian perkara diluar pengadikan ini berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis. Tak hanya itu, ini juga berdasarkan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

Baca Juga:  Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus di Desa Pangkalan Purwakarta, Apa Itu?

“Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ujarnya.

Dia menerangkan, restorative justice ini sudah menjadi hal yang biasa saat ini. Namun tetap mengedepankan kriteria yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Beberkan Fungsi Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023