Daerah

Teror Maling Motor di Cianjur Selama Ramadhan: 11 Motor Raib, Polisi Bongkar Sindikat!

×

Teror Maling Motor di Cianjur Selama Ramadhan: 11 Motor Raib, Polisi Bongkar Sindikat!

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Ramadhan yang seharusnya penuh ketenangan justru diwarnai teror pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan pencuri motor yang kerap beraksi di tengah keramaian dan saat warga lengah menjalankan ibadah.

Dari hasil penggerebekan, tiga orang pelaku ditangkap. Dua di antaranya, AD (33) dan YS (28), diduga sebagai pelaku utama, sementara satu lainnya, HE (30), diketahui sebagai penadah. Polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian lengkap dengan kunci leter T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan hanya dalam hitungan detik.

Baca Juga:  Bandung Barat Turun ke Level 2, Hengki Kurniawan: Wisata Boleh Buka, tapi...

“Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku dengan mengamankan barang bukti 11 kendaraan hasil kejahatan dan kunci leter T berbagai jenis,” ujar KBO Satreskrim Polres Cianjur Iptu Dudi Suharyana pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kematian Ketua BPD Karangtengah Usai Pemilihan Kepala Desa

Para pelaku diketahui menyasar area parkir pusat keramaian hingga halaman rumah warga. Aksi mereka tergolong cepat, rapi, dan minim jejak. Polisi kini tengah memburu penadah lain yang diduga berada di luar wilayah Cianjur, sekaligus memperluas penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:  Polisi Cianjur Tangkap Pencuri Motor Petani di Sindangbarang dalam Waktu Tiga Jam

Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda AD dan YS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. HE dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2