Pendaftaran Calon Anggota Polri Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Masyarakat di Kabupaten Purwakarta yang mendaftar sebagai anggota Polri. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak membuka pendaftaran anggota Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023. Penerimaan tersebut diperuntukkan bagi calon Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama.

Untuk Wilayah Polres Purwakarta Panitia bantuan penerimaan (Panbarim) akan melakukan proses verifikasi pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama yang dilakukan di hanggar Mapolres Purwakarta.

Baca Juga:  Polri Sebut Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pendaftaran ataupun informasi pendaftaran anggota Polri tahun 2023 bisa di akses secara online melalui website https://penerimaan.polri.go.id.

“Adapun syarat untuk menjadi seorang anggota Polri sangatlah mudah diantaranya berwarga negara Indonesia (WNI), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani,” ucap Edwar, sapaan Akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga:  Jenazah Titi Qadarsih Diantar Musisi-musisi Besar Ke Tanah Kusir

Lebih lanjut kata dia, syarat calon anggota Polri berikutnya adalah tidak pernah terlibat kasus pidana dengan dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berumur paling rendah 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga:  Tahun Depan Bandara Kertajati Layani Penerbangan Haji dan Umrah