Daerah

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

×

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

“Dokumen yang diserahkan ke KPU mesti dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP atau fotokopi surat perekaman,” jelasnya.

Menurut Teguh, batas waktu pendaftaran untuk calon perseorangan itu sampai pukul 23.59 WIB pada Minggu (12/5).

Baca Juga:  Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

Dia mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi berkas dan syarat minimal dukungan, sehingga bisa dihimpun hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten Menjadi Juara Umum, Usai Borong Delapan Penghargaan Diktisaintek 2024

Selain itu, Teguh menekankan bakal calon pasangan jalur perseorangan perlu menyampaikan surat pemberitahuan tentang rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Adanya Aturan Kominfo, Penjualan Kartu Perdana di Purwakarta Menurun

Surat tersebut, tambah dia, harus diserahkan secara fisik maupun melalui lewat email resmi KPU Kabupaten Majalengka.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3