Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pengecer judi daring yang sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga bulan.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yang berinisial DS (45) itu.

Baca Juga:  Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

“Tersangka yang kami tangkap berinisial DS (45), dia merupakan pengecer perjudian toto gelap daring,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Beriman Trendi Yakin Bakal Menang Pilkada Sergai, Raih Suara 60 Persen

Dia menjelaskan bahwa tersangka mengakui baru menjalankan aksinya sekitar tiga bulan, namun petugas masih akan terus mendalami, apakah itu benar atau tidak.

Baca Juga:  Karna Sobahi Dana Rp69 Miliar untuk Padat Karya di 330 Desa se-Majalengka

Menurut Edwin, tersangka DS menjajakan judi daring melalui media sosial, di mana setiap orang memang yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 20 persen.