Daerah

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

×

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

“Dokumen yang diserahkan ke KPU mesti dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP atau fotokopi surat perekaman,” jelasnya.

Menurut Teguh, batas waktu pendaftaran untuk calon perseorangan itu sampai pukul 23.59 WIB pada Minggu (12/5).

Baca Juga:  Benni Irwan Ajak Masyarakat Purwakarta Ikut Sosialisasikan Pilkada 2024, Ini Tujuannya

Dia mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi berkas dan syarat minimal dukungan, sehingga bisa dihimpun hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Karawang Pastikan Seluruh TPS Steril, Warga Diminta Untuk Ini

Selain itu, Teguh menekankan bakal calon pasangan jalur perseorangan perlu menyampaikan surat pemberitahuan tentang rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Soal Usulan Penundaan Pilkada 2024, Mahfud MD: Tidak Relevan!

Surat tersebut, tambah dia, harus diserahkan secara fisik maupun melalui lewat email resmi KPU Kabupaten Majalengka.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3