Pada Mei 2025, tim kuasa hukum kembali melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang. Namun, laporan tidak diproses karena adanya pernyataan damai sebelumnya.
Kini, pihak korban mengupayakan pemulihan psikologis dengan pendampingan dari P2TP2A serta berencana mengirim surat ke Kapolres Karawang agar kasus ini ditindaklanjuti.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal kekerasan seksual yang tidak boleh didamaikan. Harus dikawal hingga tuntas,” tegas Gary. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News