Ia menambahkan, dari sisi administrasi kepegawaian, BKPSDM Kuningan juga tidak menerima pemberitahuan resmi maupun data terkait penugasan SPPG.
Seluruh surat tugas diterbitkan langsung oleh BGN tanpa melibatkan instansi kepegawaian daerah.
“(Terkait database dan pemberitahuan) Tidak ada pemberitahuan ke kami. SPPG itu langsung ditugaskan oleh BGN, surat tugasnya juga langsung dari pusat, bukan melalui kita,” kata dia.
Beni menekankan, SPPG tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil Negara daerah. Skema kepegawaian dan penggajian mereka pun berbeda dengan ASN atau P3K yang direkrut oleh pemerintah daerah.
“(Kalau gajinya berbeda berarti?) iya, dari BGN gajinya,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah, termasuk BKPSDM Kuningan, hanya menjadi pihak yang mengetahui keberadaan SPPG di wilayahnya, tanpa memiliki kewenangan administratif maupun kepegawaian terhadap para petugas program gizi tersebut. (rdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





