Daerah

Satres Narkoba Purwakarta Tangkap Pengedar Ganja, 97,7 Gram Barang Bukti Diamankan

×

Satres Narkoba Purwakarta Tangkap Pengedar Ganja, 97,7 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ganja
Barang bukati Ganja. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial MNJ (45) atas dugaan sebagai pengedar ganja. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/5/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta pengembangan kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Cegah Tawuran, Polisi Bubakan Pelajar di Purwakarta yang Tengah Asik Nongkrong

“Setelah memastikan keberadaan target melalui keterangan warga sekitar, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar Yudi, Jumat (9/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 paket ganja siap edar, 2 linting ganja dalam kertas rokok (pahpir), 2 plastik kecil berisi ganja kering, dan satu bungkus kertas pahpir merek Royo, dengan total berat bruto mencapai 97,7 gram.

Baca Juga:  Harga Daging Sapi di Pasar Tradisional Cirebon Belum Terkendali

Saat interogasi awal, MNJ mengaku bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D untuk diedarkan kembali.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2