Daerah

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AS tersangka pengedar narkoba Asahan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial AS (39) ditangkap saat melintas di Jalan perkebunan pasar pinggir, Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Luar Biasa! 3 Barang Ini Dibuat Dari Limbah Smartphone, Termasuk Disulap Jadi Emas

Dari AS disita barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram, 1 telepon seluler, 1 unit motor dan uang Rp200.000.

Baca Juga:  Soal Kegiatan PKS Menyapa, Haru Suandharu: Ini Bukan Kampanye!

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka saat melintas.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kilogram, Dua Orang Diamankan Polisi Bandung

“Atas informasi masyarakat, pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap,” ucapnya, Jumat (28/7/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan