Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

AS tersangka pengedar narkoba Asahan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

Kata dia, hasil interogasi tersangka mengaku pemasok narkoba tersebut dari seorang pria berinisial RHM warga Desa Bakaran Baru, Asahan.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan, namun tidak menemukan pria yang dimaksud.

Baca Juga:  Dua Pengedar Ganja Dibekuk, Modusnya Pakai Kaleng Biskuit

“Dilakukan pengembangan, namun pemasok narkoba dimaksud tersangka AS tidak ditemukan,” terang Putu.

Putu menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Batang Serangan, Warga langkat Ditemukan Tidak Bernyawa

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum,” bilangnya. (Mad)