Pengedar narkoba Asal Serdang Bedagai Ditabgkap Polisi Tebing Tinggi

Teks.foto: Barang bukti narkoba disita dari tersangka Ir alias Iwan.(istimewa).

Agus menambahkan, saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang bandar. Tersangka sendiri sudah lama menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Sipispis.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).