“Dari tersangka Roni disita 7 paket narkoba seberat 1,76 gram, 2 timbangan elektrik dan 1 smartphone,” ungkap Rusdi.
Masih kata Rusdi, Roni mengaku narkoba dibelinya dari seorang bandar berinisial R warga Kabupaten Batubara. Saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan bandar yang disebutkan tersangka Roni.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan Pemeriksaan,” bilangnya. (Mad)