“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan berhenti memerangi kejahatan ini,” ujar Yudi, Jumat (21/11/2025).
Menurut Yudi, pelaku mengakui memperoleh ribuan butir obat keras tanpa izin edar itu dari seseorang berinisial W untuk dijual kembali.
Penyidik kini melakukan pengembangan guna membongkar rantai pasokan dan jaringan peredarannya.
Yudi menegaskan peredaran obat keras terbatas tanpa izin sangat berisiko karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda.
“Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” ucap Yudi.





