Daerah

Sepasang Kekasih Ditangkap di Cirebon, Polisi Sita 29 Paket Sabu Seberat 20,9 Gram

×

Sepasang Kekasih Ditangkap di Cirebon, Polisi Sita 29 Paket Sabu Seberat 20,9 Gram

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

Barang bukti yang disita meliputi 29 paket sabu, timbangan digital, alat hisap, lakban, plastik klip, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil gelar perkara menunjukkan perbuatan keduanya memenuhi unsur pidana, sehingga status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  BNN Sebut Kota Bandung Berhasil Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Benarkah?

Otong menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Pasca Banjir Bandang di Garut, Helmi Budiman Fokus Pembersihan Sampah

Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika, tanpa laporan sulit bagi kepolisian mengungkap jaringan peredaran,” ucapnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pemuda yang Edarkan Sabu-sabu di Sukabumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2