Barang bukti yang disita meliputi 29 paket sabu, timbangan digital, alat hisap, lakban, plastik klip, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil gelar perkara menunjukkan perbuatan keduanya memenuhi unsur pidana, sehingga status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Otong menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika, tanpa laporan sulit bagi kepolisian mengungkap jaringan peredaran,” ucapnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News