Selama Sebulan, Polres Purwakarta Ringkus 6 Pelaku Narkoba

Keenam pelaku yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama bulan Maret 2022, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta, menerapkan enam orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ke enam pelaku tersebut berprofesi sebagi buruh serabutan itu cukup meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Peringati Tahun Baru Islam, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan selama kurang lebih 1 bulan Satreskoba Polres Purwakarta berhasil menangkap enam pelaku kasus peredaran narkoba berbagai jenis.

Baca Juga:  Ungkap Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Lakukan RAR TAA

“Selama sebulan terakhir ada enam pelaku yang telah diamankan anggota Sat Narkoba. Mereka, kedapatan memperjualbelikan barang haram tersebut kepada masyarakat,” ucap Firman, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  WNI Dilarang Masuk Israel

Enam pelaku ini, kata dia, empat di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap alias buruh serabutan.