JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S alias Ujang (33), warga Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, ditangkap pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas pelaku.
“Ujang kerap melakukan transaksi sabu di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 00.55 WIB,” ujar Yudi, Kamis (24/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat total 7,16 gram bruto, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Dari saku celana pelaku, petugas juga menemukan ponsel dengan isi percakapan yang menunjukkan adanya transaksi narkoba,” imbuhnya.