Daerah

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu, Sita 7,16 Gram Barang Bukti

×

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu, Sita 7,16 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S alias Ujang (33), warga Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, ditangkap pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca Juga:  Dua Personel Polres Purwakarta Raih Medali di Event Open Internasional Karate Championship

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas pelaku.

“Ujang kerap melakukan transaksi sabu di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 00.55 WIB,” ujar Yudi, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Ini Daftar Barang Buktinya

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat total 7,16 gram bruto, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Jadwal Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 11 Juli 2023 Disini

“Dari saku celana pelaku, petugas juga menemukan ponsel dengan isi percakapan yang menunjukkan adanya transaksi narkoba,” imbuhnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2