Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu 26 Gram, Diduga Jaringan DPO

×

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu 26 Gram, Diduga Jaringan DPO

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Pelaku yang diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: dok. Polres Purwakarta).

Selain sabu, petugas juga menyita 120 lembar plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dan sebuah ponsel Oppo warna hijau yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

DH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berperan sebagai pengedar untuk menyebarkan barang tersebut di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Waspada Kebakaran, Kapolres Purwakarta Imbau Warga Tak Bakar Sampah

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Bakti Sosial di Pesantren, Ini Tujuannya

AKP Yudi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Mari bersama wujudkan Purwakarta yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya. (Gin)

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Ruas Tol Cipali KM 75: Gara-gara Sopir Ngantuk, Satu Orang Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2