Selain sabu, petugas juga menyita 120 lembar plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dan sebuah ponsel Oppo warna hijau yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.
DH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berperan sebagai pengedar untuk menyebarkan barang tersebut di wilayah Purwakarta.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
AKP Yudi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Mari bersama wujudkan Purwakarta yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News