Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu 26 Gram, Diduga Jaringan DPO

×

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu 26 Gram, Diduga Jaringan DPO

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Pelaku yang diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: dok. Polres Purwakarta).

Selain sabu, petugas juga menyita 120 lembar plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dan sebuah ponsel Oppo warna hijau yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

DH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berperan sebagai pengedar untuk menyebarkan barang tersebut di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Soal Penyegelan Tempat Beribadah Tak Berizin Oleh Pemkab Purwakarta, Begini Tanggapan Kapolres

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga:  Perampok Beraksi di Warung Kelontong Jatiluhur, Pelaku Pura-pura Membantu Korban

AKP Yudi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Mari bersama wujudkan Purwakarta yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya. (Gin)

Baca Juga:  Input Lakukan Aksi Cabut Paku di Pohon Bekas APK Caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2