JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 16 Juni 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kedua pelaku diketahui berinisial AR (30) dan D (37), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Campaka. Penangkapan terhadap D menjadi awal pengungkapan, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap AR.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah menangkap D, kami telusuri lebih lanjut dan berhasil mengamankan AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Rabu (18/6/2025).
Saat menangkap AR, petugas menemukan 48 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dan microtube, dengan berat bruto mencapai 23,9 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 295 microtube kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.