Daerah

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Purwakarta, Polisi Temukan 48 Paket Siap Edar

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Purwakarta, Polisi Temukan 48 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 16 Juni 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Detik-Detik Mencekam Bus Peziarah Terbalik di Tol Cipularang KM 70, 35 Orang Selamat

Kedua pelaku diketahui berinisial AR (30) dan D (37), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Campaka. Penangkapan terhadap D menjadi awal pengungkapan, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap AR.

Baca Juga:  Pelayanan Publik di Polres Purwakarta Ditinjau Ombudsman RI, Ini Hasilnya

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah menangkap D, kami telusuri lebih lanjut dan berhasil mengamankan AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Rabu (18/6/2025).

Saat menangkap AR, petugas menemukan 48 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dan microtube, dengan berat bruto mencapai 23,9 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 295 microtube kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Edukasi Ibu-ibu PKK Soal Bahaya Narkotika di Kampung Bebas Narkoba Sukatani
Pages ( 1 of 2 ): 1 2