Daerah

Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

×

Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Ilustrasi narkoba jenis Tembakau Sintetis. (Foto: Istimewa).

Transaksi dilakukan dengan sistem “tempel”, di mana pelaku akan menyimpan paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan titik koordinat (maps) kepada pembeli. Pembeli lalu mengambil barang tersebut tanpa adanya pertemuan langsung.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Kecamatan Sukatani

Modus seperti ini, kata Yudi, masih tergolong klasik namun tetap menjadi tantangan karena minimnya interaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Selain barang bukti tembakau sintetis, polisi juga mengamankan 39 plastik klip bening, satu gulung lakban merah kombinasi putih, double tape putih, serta satu unit handphone merek ZTE yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Amankan Pilkada 2024

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta,” tegas AKP Yudi.

PNP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Soal Kasus Prostitusi TA, Polda Jabar Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3