Soal Kasus Prostitusi TA, Polda Jabar Tetapkan Tiga Orang Tersangka

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga muncikari dalam kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, mengatakan, tiga orang tersangka muncikari itu berinisial RJ, 44; AH, 40; dan MR, 34. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

”Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik Subdit Siber berpatroli siber, nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online,” kata Erdi dilansir dari laman Jawa Pos, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga:  Rotasi Perwira Di Polres Cirebon Kota

Dia menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.

”MR punya jaringan yang sangat luas, bisa dikatakan seluruh Indonesia,” kata Erdi.

Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lain yang terlibat prostitusi selain TA. Sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Kecamatan Sukatani

Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12/2020), yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.

”Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya. Nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya,” terang Erdi.

Baca Juga:  Tenggelam di Danau Toba, Pekerja Asal Ciamis Ditemukan Tidak Bernyawa

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal. Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” ujar Erdi.

Sumber: Jawa Pos