Pengelola Wisata Sergai Langgar Protokol Kesehatan, Bakal Terima Sanksi Berat

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pengelola lokasi wisata di Kabupaten Serdang Bedagai diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun) bagi karyawan dan wisatawan.

“Pengelola lokasi wisata wajib patuhi protokol kesehatan dan 3M,” kata Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Irman Oemar saat meninjau lokasi wisata pantai Bali Lestari di Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga:  Ditipu Kenalan di Medsos, Seorang Pemuda Karawang Dibakar

Selain itu, kata dia, pengelola wisata berkewajiban mematuhi Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pengelola wisata melanggar Perbup ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha,” ungkap Irman.

Menurutnya, pada pasal 8 Perbup nomor 35 tahun 2020 diterangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan pasilitas umum yag melangar kewajiban dimaksud pada pasal 4 ayat (1) hurup b akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda adminitrasi sebesar Rp300 ribu, penghentian sementara operasional dan pencabutan izin usaha sesuai pada pasal 4 ayat (1) hurup b.

Baca Juga:  Wabah DBD di Purwakarta, PMI Kekurangan Stok Darah

“Pasal ini menguatkan Pemkab Serdang Bedagai menutup sementara lokasi wisata apabila terjadi pelanggaran Perbup tersebut,” terang dia.

Menurutnya, masih ada laporan tentang lokasi wisata belum maksimal menerapkan protokol kesehatan sehingga perlu dilakukan sosialisasi Perbup nomor 35 oleh Dinas Parawisata dan Satpol PP kelokasi wisata agar mereka dapat memahami sanksi yang ada dalam Perbup apabila tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Polisi Tasikmalaya Tangkap Suami Jual Istri Untuk Layanan Threesome

“Masih ada lokasi wisata belum mematuhi protokol kesehatan sehingga perlu dilakukan sosialisasi tentang Perbup nomor 35,” pungkasnya. (Ptr)