Daerah

Terbongkar! Sindikat Oplosan LPG di Purwakarta Raup Rp69 Juta dari Tabung Subsidi

×

Terbongkar! Sindikat Oplosan LPG di Purwakarta Raup Rp69 Juta dari Tabung Subsidi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasat Reskrim, AKP DR. Uyun Saepul Uyun saat menggelar Konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Purwakarta. Tiga pria warga setempat diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat mengenai cepat habisnya gas LPG 3 kilogram.

Mereka diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama lima bulan terakhir dan meraup keuntungan hingga Rp69 juta.

Baca Juga:  Begini Upaya Kapolres Suhardi Hery Haryanto dalam Percepatan Vaksinasi di Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Senin, 28 Juli 2025, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44) memiliki peran berbeda. HS berperan sebagai pemesan, penerima, sekaligus pemasar LPG hasil penyalahgunaan; UG bertugas mengirim LPG subsidi dan membantu proses pemindahan isi; sementara ID berperan sebagai penyuntik atau pelaksana pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

Baca Juga:  Heboh Ular Kobra, Pahami Cara Ampuh Mengusirnya Berikut Ini

“Ketiganya kami tangkap saat sedang memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg di gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta,” ujar Anom.

Baca Juga:  Begini Cara Kapolres Purwakarta dalam Memaknai Hari Lahir Pancasila

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 60 tabung kosong 3 kg, 73 tabung 3 kg berisi, 18 tabung biru 12 kg berisi, 12 tabung Bright Gas 12 kg berisi, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik modifikasi, dan 30 capseal warna kuning.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23