Dari hasil penelusuran, polisi kemudian menangkap terduga pelaku berinisial TH (25) di rumahnya di Kecamatan Cibatu.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi lowongan kerja di media sosial, terutama jika disertai permintaan transfer uang.
“Tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang, pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi perusahaan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





