Daerah

Penjelasan Bupati Karawang Soal Isu Pemangkasan PPPK

×

Penjelasan Bupati Karawang Soal Isu Pemangkasan PPPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. (foto: istimewa)

Ia menjelaskan, perampingan organisasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa dinas menjadi lebih ringkas, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Aep juga membantah tegas informasi yang menyebut adanya rencana pemberhentian PPPK paruh waktu. Ia menyebut kabar tersebut tidak benar dan hanya sebatas isu.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Lirik Tong Sampah AI, Uji Coba Pemilahan Otomatis Siap Dijalankan

Lebih lanjut, ia memastikan kondisi kepegawaian di Karawang tetap stabil dan tidak terdampak kebijakan efisiensi yang sedang berjalan.

Sebelumnya, isu pengurangan PPPK mencuat seiring penerapan kebijakan efisiensi anggaran serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga:  Puluhan Saksi Diperiksa Kejati Jabar dalam Kasus Ruislag Pemkab Karawang, Seret Nama Sekda

Aturan tersebut membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027.

Kondisi ini mendorong sejumlah daerah melakukan penyesuaian anggaran, yang dikhawatirkan berdampak pada jumlah PPPK. Namun, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berujung pada pengurangan tenaga PPPK di wilayahnya. (tiv)

Baca Juga:  NU Purwakarta Bakal Gelar Istighosah, Anne Ratna Mustika Dikabarkan Tak Diundang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2