Daerah

Penjelasan KPU Karawang Soal Temuan Pelanggaran Selama Proses Coklit Pilkada 2024

×

Penjelasan KPU Karawang Soal Temuan Pelanggaran Selama Proses Coklit Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pantarlih
Petugas pantarlih saat melakukan coklit. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS │ KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mengambil langkah perbaikan atas pelanggaran yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024.

Langkah KPU Karawang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan ratusan pelanggaran selama pelaksanaan coklit.

Baca Juga:  Banjir Rob Rendam Ribuan Rumah di Karawang, Delapan Kecamatan Terdampak

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyatakan bahwa sejumlah kekeliruan selama tahapan coklit telah diperbaiki terkait dengan pelanggaran atau kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Juga:  Lakukan Coklit di Wilayah Jatiluhur Purwakarta, Petugas Pantarlih Temukan Hal Ini

Menurut Mari Fitriana, di antara temuan Bawaslu Karawang terdapat rumah-rumah yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempelkan stiker, dan ada juga yang sebaliknya. Situasi ini telah diatasi oleh KPU Karawang.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

“Catatan Bawaslu mengenai rumah yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel stiker, serta rumah yang sudah ditempel stiker tetapi belum dilakukan coklit, sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2