“Kalau sudah yang namanya inkrah, kita semuanya wajib menghormati putusan hakim. Jadi, Satpol PP yang akan menindak,” ungkap Ema.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengakui bahwa mereka sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut.
Namun, kata Rasdian, pembongkaran belum dapat dilakukan karena Satpol PP belum menerima surat resmi dari Pj Wali Kota Bandung.
Rasdian menegaskan bahwa mereka telah memberikan waktu kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut, tetapi pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, Pemkot Bandung memiliki wewenang untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Sebelumnya, seorang warga Bandung bernama Norman Miguna telah mengirim surat somasi kepada Pemkot Bandung karena akses jalan rumahnya terhalang oleh bangunan liar tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Tomson Pandjaitan, somasi dilakukan karena Pemkot Bandung belum juga melakukan pembongkaran bangunan liar yang menghalangi akses jalan.
Bangunan liar tersebut, yang saat ini berfungsi sebagai restoran cepat saji, menutup akses ke lahan rumah Norman Miguna. Putusan pengadilan telah dikeluarkan dan eksekusi putusan tersebut sudah dilakukan, namun pembongkaran belum terealisasi.
Pemerintah Kota Bandung kini dihadapkan pada tuntutan untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dan melakukan pembongkaran bangunan liar yang melanggar ketentuan dan menghambat akses warga. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News