Tersangka YA lantas kabur ke Muara Angke, Jakarta Utara. Selama 13 bulan, sejak Desember 2020 hingga Januari 2022, YA berprofesi sebagai nelayan. Dia pun berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga, berlaku bagi YA. Pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Garut belum lama ini.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, awalnya, kematian korban Deti Suminarsih, pedagang jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada 20 Desember 2020 lalu itu, diduga merupakan aksi perampokan disertai pembunuhan.
Sebab, beberapa barang berharga milik korban hilang. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, pembunuhan terhadap korban, dilakukan suami korban, berinisial YA.
“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara setelah 13 bulan menjadi buronan polisi,” kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (26/1/2022), seperti dilansir iNews.