Penusuk Dua Pengunjung Kafé di Bandung Berhasil Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Ilustrasi aksi geng motor. (foto: ilustrasi)

Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap AM untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang.

Saat ini petugas tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kriminalitas tersebut. Aswin pun mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri.

Baca Juga:  Penyerapan Tenaga Kerja di Jabar Naik Signifikan, Capai 132.128 Pekerja

“Kami sedang mengejar tersangka lainnya, ini kan baru satu. Jadi bagi kelompok oknum teman tersangka yang belum kami tangkap lebih baik menyerahkan diri karena akan kita kejar pelaku geng motor ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Booster di Kota Bandung Hampir Capai Target, Tinggal Tiga Persen Lagi

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Aswin juga mengimbau kepada kelompok bermotor untuk tidak melakukan konvoi di Bandung.

Baca Juga:  Perkuat Keilmuan, FPSH-HAM Purwakarta Gelar Kajian Filsafat Hukum

“Kami imbau tidak ada lagi konvoi di Bandung karena ini berpotensi untuk kriminal, ini yang terakhir, kalau masih melakukan kami akan ungkap perkaranya,” tegasnya. (red)

 

Sumber: Detik.com