“Tersangka AI diduga mengeluarkan sebilah pisau belati bergagang kayu dari rumah, lalu menikam korban di bagian dada dan punggung,” ungkap Awang.
Korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka robek yang cukup parah.
Polisi menyita sebilah pisau belati bergagang kayu sebagai barang bukti. Sementara itu, proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif.
“Penyidik telah memeriksa beberapa saksi mata, menyita barang bukti, serta menyelesaikan sejumlah administrasi penyidikan. Kasus ini masih terus kami dalami,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, mereka dalam tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News