Penyalur PMI Ilegal Asal Tanjugbalai Ditangkap

Penyalur PMI ilegal asal Tanjungbalai diamankan.(Foto: istimewa)

Eri menambahkan, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pada pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,

Baca Juga:  Malaysia Deportasi 44 PMI Melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai

‘Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya (mad).