Penyalur PMI Ilegal Asal Tanjugbalai Ditangkap

Penyalur PMI ilegal asal Tanjungbalai diamankan.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I TANJUNG BALAI – Seorang pria berinisial SN alias Gojek (39) ditangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Tersangka SN alias Gojek ditangkap, Kamis (31/3/2022) terkait penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Baca Juga:  SBMI Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Perdagangan Orang di Indramayu

“Tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI ilegal akan berangkat ke Malaysia di Jalan Es, Kota Tanjungbalai bulan Februari lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi di Cianjur Buru Pemodal yang Sering Berangkatkan Pekerja Migran Secara Ilegal

Kata dia, tersangka terlibat sebagai penyalur PMI ilegal sesuai dari keterangan sejumlah PMI yang di periksa penyidik. Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, tersangka sebagai penyalur.

Baca Juga:  PKS Dekati Ribuan Pekerja Migran di Karawang dan Purwakarta, Ini Tujuannya

“Atas keterangan para PMI, akhirnya polisi mengamankan tersangka dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, ” ungkap Eri.