Praktik menyapu koin ini dinilai berisiko tinggi. Selain mengganggu kelancaran arus mudik, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sutinah (55), salah satu warga, mengaku sempat didata saat penertiban berlangsung. Ia diminta menyerahkan identitas dengan janji akan mendapat bantuan, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Waktu itu diminta KTP, katanya mau dikasih uang. Tapi sampai sekarang belum jelas. Dilarang nyapu, tapi ya sekarang banyak yang balik lagi,” ujarnya.
Ia mengaku kembali turun ke jalan karena melihat warga lain melakukan hal serupa. Penghasilan yang didapat pun tidak menentu, berkisar Rp70.000 hingga Rp100.000 per hari saat ramai.
Menurutnya, selama musim mudik hingga Lebaran, total pendapatan bisa mencapai sekitar Rp500.000. Di luar periode tersebut, ia bekerja sebagai buruh tani dengan upah sekitar Rp65.000 untuk setengah hari kerja.





