Daerah

Penyidik KPK Datangi Kantor DPRD Jabar, Masuk Ke Ruang Fraksi Golkar

×

Penyidik KPK Datangi Kantor DPRD Jabar, Masuk Ke Ruang Fraksi Golkar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Provinsi Jawa Barat kedatangan tamu dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (3/12/2020).

Belum diketahui pasti maksud dari kedatangan Penyidik KPK ini. Namun, sebanyak enam orang Penyidik KPK yang menggunakan rompi itu masuk ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar.

Sebelumnya penyidik KPK telah mendatangi kediaman Abdul Rozaq Muslim di Desa Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Rabu, (2/12/2020).

Baca Juga:  Gelar Pemilihan Ketua, PWI Ciamis Cetak Sejarah

Para penyidik tersebut, dari pagi hingga pukul 15:30 WIB masih belum keluar dari ruang Fraksi Golkar DPRD Jabar.

“Tadi (petugas KPK) dari ruang Pak Rozaq, kemudian sekarang di bawah, di ruang fraksi,” ujar salah seorang pegawai DPRD Jabar dilansir dari Kompas.

Baca Juga:  Malam Pertama Ramadhan, Polisi di Bogor Sita Ratusan Miras Siap Edar

Diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dari dari mantan kepala desa Carsa, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, karena melakukan tindak pidana korupsi suap pada Bupati Indramayu‎, Supendi.

Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.

Baca Juga:  Iyos Somantri Pastikan Pastikan kebutuhan Korban Longsor di Cibatuhilir Sukabumi Terpenuhi

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Karyoto menuturkan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Penulis: Solahudin

Tinggalkan Balasan