Daerah

Penyiram Air Keras Kepada Istri Sirinya di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

×

Penyiram Air Keras Kepada Istri Sirinya di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

Pria WNA asal Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Resmi Larang Aktifitas FPI, Mahfud MD: Legalitasnya Tidak Ada

Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban. (Red)

Baca Juga:  Mau Ekspansi Usaha? Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak di bank bjb Aja!
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan