Polisi menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain itu, metode pemindahan gas yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kebocoran hingga ledakan.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi guna mencegah kerugian yang lebih luas serta menjaga keselamatan masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





