Daerah

Peracik Miras Oplosan di Purwakarta Terancam 15 Tahun Penjara

×

Peracik Miras Oplosan di Purwakarta Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri, saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/Jabarnews)
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri, saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Racikan itu dilakukan di rumah kontrakan di Kabupaten Purwakarta. Semuanya dia ditakar dengan kira-kira yang kemudian dikemas menggunakan plastik ukuran satu liter. Jadi minuman itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya,” ucap Edwar.

Saat dilakukan razia, lanjut dia, petugas menemukan, 10 liter minuman keras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kita juga amankan 80 liter alkohol murni yang dikemas dalam plastik besar ukuran 4 liter.

Baca Juga:  Hari ini,  Pemkot Bandung Umumkan Pemenang Sayembara Logo HJKB ke-214

“Pengungkapan kasus peredaran miras oplosan itu bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (56) pelaku pembuat miras,” ungkap Edwar.

Baca Juga:  Bela Purwakarta Bergerak, Salurkan Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Bencana di Sukabumi

Kapolres menegaskan razia miras akan terus dilakukan kepolisian terlebih di bulan Ramadhan ini.

“Masyarakat diminta tak segan menginformasikan apabila menemukan penjualan miras,” ucap Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2