Selain itu, JPO tersebut juga dinilai sudah tidak berfungsi sebagai mana mestinya. JPO tersebut sebelumnya dibangun pihak swasta, namun sejak 2017 lalu telah menjadi milik Pemkot Bandung.
“Kita ada Perda nomor 12 tahun 2018 tentang barang milik daerah. Tentunya harus dicatat secara betul (terkait barangnya), lalu kita tentukan siapa pengguna barangnya. Hingga akhirnya disetujui untuk dibongkar,” kata Ema.
Menurut Ema, dengan pembongkaran JPO ini bisa membuat kawasan Alun-Alun tertata lebih baik, PT Pos juga dapat berkontribusi dengan penataan tersebut karena Gedungnya merupakan cagar budaya.
“Apalagi ini (Jalan Asia Afrika) mainstream road dan kebanggaan Kota Bandung. Siapa orang Bandung dan di luar Bandung yang tidak mengenal tentang jalan Asia Afrika?” ucapnya.
Terkait pembongkaran menjelang akhir tahun, Ema mengatakan, proses administrasinya cukup lama, meski pun penyerahan dari pihak swasta sejak tahun 2017 lalu.