Perdagangan Anak Bawah Umur di Kota Banjar Terungkap, Sekongkol dengan Pemilik Kosan

Perdagangan Anak
Ilustrasi perdagangan anak. (Foto: Getty Images).

Tiga orang pelaku itu antara lain berinisial KM (51) berperan sebagai pemilik kamar kos-kosan. Kemudian AT (19) berperan menawarkan melalui aplikasi, dan MH (59) sebagai pelanggan.

“Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang yang berperan sebagai pemilik kos-kosan, yang menawarkan melalui aplikasi dan pengguna,” jelasnya.

Baca Juga:  Terjebak Eceng Gondok di Waduk Jatiluhur, Perahu bermotor dievakuasi Satpolairud Polres Purwakarta

Bayu menerangkan, dari peristiwa TPPO itu terdapat dua orang korban anak di bawah umur. Masing-masing korban berumur 16 dan 17 tahun. “Kedua korban merupakan warga Kabupaten Ciamis,” paparnya.

Baca Juga:  Gabungan Relawan Di Cianjur Rayakan Ultah Jokowi Ke 56 Tahun

Lebih lanjut, Bayu menuturkan, para tersangka mencari perempuan yang masih muda. Kemudian, ditawarkan oleh pemilik kos-kosan dan yang membuka aplikasi.

Baca Juga:  Perempuan Hamil Muda di Kota Banjar Ditemukan Tewas dalam Kamar Kontakannya, Begini Kronologinya

“Ditawarkan kepada satu orang anak yang tinggal di kosan tersebut, namun ditolak. Kemudian, ditawarkan ke anak yang lainnya,” tambahnya.