Perdagangan Anak Bawah Umur di Kota Banjar Terungkap, Sekongkol dengan Pemilik Kosan

Perdagangan Anak
Ilustrasi perdagangan anak. (Foto: Getty Images).

JABARNEWS | BANJAR – Polres Kota Banjar berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa penangkapan para pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga:  Baznas Purwakarta Minta Dana Hibah Yang Besar Ke Pemkab, Buat Apa?

Dia menyebutkan, laporan tersebut terkait sebuah kos-kosan yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

“Kita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 6 Juni 2023. Berawal adanya pemanfaatan kepada anak-anak yang ada di kos-kosan,” kata Bayu di Kota Banjar, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:  Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran Perang Sarung di Sukabumi, Aparat dan Warga Langsung Lakukan Ini

Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam TPPO anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Banjar, Catat! Ini Nama Kelompoknya