Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui komunikasi dengan pemasok di akun Instagram. Sebagian sabu rencananya akan digunakan sendiri, sementara sisanya diedarkan kembali.
“Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” kata Usep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polisi menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Garut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





