Perkembangan Habib Bahar, Polda Jabar: Sekarang Sudah di Dalam Sel Mapolda

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
“Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Bakal Sisir Penonton Tak Bertiket Pada Laga Persib VS Madura United di GBLA

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Pihak Kepolisian, Habib Bahar dipuji Refly Harun

Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. ***

Baca Juga:  Kapolda Jabar Dukung dan Siap Amankan Kongres XXV PWI 2023