Perusahaan Di Purwakarta Tidak Boleh Tahan Ijazah Karyawan!

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Kalau perusahaan nekat, itu artinya melanggar hukum.

Demikian diungkapkan Akademisi Purwakarta, Arief Mulyawan Thoriq, M.E.Sy dalam sebuah diskusi bersama Jabarnews, Senin (29/10), menyikapi adanya keluhan dari praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang beroprasi di Purwakarta.

Baca Juga:  Cinta Sehidup Semati, Pasutri di Kabupaten Ciamis Ini Meninggal Hanya Selisih Lima Jam

Arief menghimbau kepada perusahaan untuk tidak membuat kontrak kerja yang berpotensi merugikan karyawan. Seperti harus menahan ijazah sebagai jaminan dan membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazah kembali bilamana mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memperpolehkan praktik itu (menahan ijazah). Praktik membuat kontrak kerja semodel ini sangat merugikan di sisi karyawan. Karyawan kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Dan Ijazah itu berpotensi hilang atau rusak,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS di Jabar Capai 3.744 Kasus, 5,7 Persen Diantaranya Anak-anak

Menurut Arief, perusahaan tidak perlu menahan ijazah karyawannya. Sebab, kontrak kerja sudah cukup menjadi landasan hukum hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

“Dinas Ketenagakerjaan harus menyoroti praktik-praktik ini,” imbuhnya.

Arief menegaskan apabila ijazah karyawan tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, maka dapat diupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah tersebut.

Baca Juga:  BMKG: Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Akan Turun pada 28-31 Desember

“Akan tetapi, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah itu, karyawan tersebut dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan,” pungkasnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat