Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi, di antaranya kondom, lampu pesta, balon dan dekorasi panggung, name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star”, dan sebilah pedang yang diduga digunakan dalam pertunjukan tari.
Total sebanyak 74 pria dan satu perempuan sempat diamankan di lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan awal, seluruhnya telah dipulangkan, namun proses pendalaman terhadap pihak penyelenggara masih terus dilakukan.
AKP Teguh menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab serta potensi adanya jaringan serupa di wilayah lainnya.
“Kami serius menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pornografi. Tim penyidik akan terus mendalami setiap informasi dan mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News