Daerah

Kasus Pesta Gay di Megamendung Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Usut Dugaan Pelanggaran UU Pornografi

×

Kasus Pesta Gay di Megamendung Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Usut Dugaan Pelanggaran UU Pornografi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasangan gay atau lelaki seks lelaki. (foto: istimewa)

Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi, di antaranya kondom, lampu pesta, balon dan dekorasi panggung, name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star”, dan sebilah pedang yang diduga digunakan dalam pertunjukan tari.

Baca Juga:  Korban Pembunuhan di Tanah Sareal Bogor Terungkap: Warga Desa Ciherang yang Rajin Ibadah

Total sebanyak 74 pria dan satu perempuan sempat diamankan di lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan awal, seluruhnya telah dipulangkan, namun proses pendalaman terhadap pihak penyelenggara masih terus dilakukan.

Baca Juga:  Keluarga Korban Penganiayaan Geng Motor di Purwakarta, Minta Para Pelaku dihukum Berat

AKP Teguh menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab serta potensi adanya jaringan serupa di wilayah lainnya.

Baca Juga:  Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

“Kami serius menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pornografi. Tim penyidik akan terus mendalami setiap informasi dan mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2